Thursday, 29 August 2019

Halalkah kulit bangkai yang telah disamak?


Halalkah kulit bangkai yang telah disamak?

Secara asalnya kulit bangkai hewan adalah najis. Namun kulit tersebut bisa suci dengan cara disamak, asalkan selain kulit anjing dan babi. Menyamak yaitu proses pembersihan kulit menggunakan bahan tertentu dengan cara menghilangkan lendir-lendir yang ada, sehingga tidak menimbulkan bau lagi ketika sudah kering.

Setelah kulit ini disamak, maka hukumnya menjadi suci baik secara zhahir maupu batinnya. Sehingga boleh digunakan untuk alas ketika shalat, dan boleh juga untuk diperjualbelikan seperti halnya benda suci yang lain.


Namun ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya kulit tersebut dimakan. Menurut Imam Rafi’i diperbolehkan, karena setiap benda yang suci selama tidak membahayakan itu halal untuk dimakan. Sedangkan menurut Imam Nawawi haram untuk dimakan. Ini bila kulitnya berasal dari bangkai hewan yang halal dimakan. Bila hewannya haram, maka jelas haram dimakan meskipun sudah disamak. Perbedaan pendapat ini dicantumkan oleh Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar-nya :

ثم إذا دبغ الجلد طهر ظاهره وكذا باطنه على المشهور الجديد فيصلي عليه وفيه ، ويستعمل في الأشياء اليابسة والرطبة ويجوز بيعه وهبته والوصية به ، وهل يجوز أكله من مأكول اللحم ؟ رجح الرافعي الجواز ورجح النووي التحريم .

"Ketika kulit tersebut telah disamak, maka secara zhahir suci. Demikian juga bagian dalamnya menurut pendapat yang masyhur (terkenal) dan jadid (baru), sehingga boleh sholat di atasnya dan memakainya. Dan juga boleh digunakan pada sesuatu yang kering maupun basah. Boleh dijual, diberikan, dan diwasiatkan. Dan apakah boleh dimakan bila berasal dari bangkai hewan yang halal dagingnya? Imam Rafi’i mengunggulkan pendapat diperbolehkan, samun ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya kulit tersebut dimakan

Wallahu a’lam bish-showab