Halalkah kulit bangkai yang telah
disamak?
Secara asalnya kulit bangkai hewan
adalah najis. Namun kulit tersebut bisa suci dengan cara disamak, asalkan
selain kulit anjing dan babi. Menyamak yaitu proses pembersihan kulit menggunakan
bahan tertentu dengan cara menghilangkan lendir-lendir yang ada, sehingga tidak
menimbulkan bau lagi ketika sudah kering.
Setelah kulit ini disamak, maka
hukumnya menjadi suci baik secara zhahir maupu batinnya. Sehingga boleh
digunakan untuk alas ketika shalat, dan boleh juga untuk diperjualbelikan seperti
halnya benda suci yang lain.

Namun ada perbedaan pendapat
mengenai boleh tidaknya kulit tersebut dimakan. Menurut Imam Rafi’i
diperbolehkan, karena setiap benda yang suci selama tidak membahayakan itu
halal untuk dimakan. Sedangkan menurut Imam Nawawi haram untuk dimakan. Ini bila kulitnya berasal dari bangkai hewan
yang halal dimakan. Bila hewannya haram, maka jelas haram dimakan meskipun
sudah disamak. Perbedaan pendapat ini dicantumkan oleh
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar-nya :
ثم إذا دبغ الجلد طهر ظاهره
وكذا باطنه على المشهور الجديد فيصلي عليه وفيه ، ويستعمل في الأشياء اليابسة
والرطبة ويجوز بيعه وهبته والوصية به ، وهل يجوز أكله من مأكول اللحم ؟ رجح
الرافعي الجواز ورجح النووي التحريم .
"Ketika kulit
tersebut telah disamak, maka secara zhahir suci. Demikian juga bagian dalamnya
menurut pendapat yang masyhur (terkenal) dan jadid (baru),
sehingga boleh sholat di atasnya dan memakainya. Dan juga boleh digunakan pada
sesuatu yang kering maupun basah. Boleh dijual, diberikan, dan diwasiatkan. Dan
apakah boleh dimakan bila berasal dari bangkai hewan yang halal dagingnya? Imam
Rafi’i mengunggulkan pendapat diperbolehkan, samun ada perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya kulit tersebut dimakan
Wallahu a’lam
bish-showab