Thursday, 22 August 2019

Definisi waktu shalat fardlu


Kewajiban menjalankan ibadah shalat lima waktu sudah menjadi sesuatu yang pasti diketahui oleh umat islam.

Semua ulama islam telah sepakat bahwa shalat yang diwajibkan ada lima waktu : shubuh, zhuhur, ashar, maghrib, dan ‘isya. Dan semua ini memiliki waktu tersendiri, sebagaimana firman Allah SWT :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]


Definisi waktu itu sendiri adalah
وَالْوَقْتُ...الزَّمَانُ الْمُقَدَّرُ لَهُ شَرْعًا مُطْلَقًا
“Waktu ialah masa yang telah ditentukan untuk pelaksanaan ibadah menurut syariah secara mutlak.” (lihat Imam Jalaluddin al-Mahalli, Jam’ul Jawami’, Beirut Dar al-kutub al-Ilmiyyah, Juz 1, Hal. 150)

Kemudian waktu itu tersendiri dibagi menjadi dua, ada waktu yang muwassa’ (diperluas) dan ada waktu mudlayyaq (dipersempit). Seperti ibadah haji, waktunya diperluas, sehingga meskipun kita sekarang mampu tidak mesti harus berangkat tahun ini. Adapun puasa Ramadlan itu waktunya dipersempit, dalam artian dibatasi pada bulan Ramadlan tersebut. Sedangkan shalat memiliki dua sudut pandang, yakni diberi leluasa sampai pada waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat, lalu ketika sampai waktu ini (hanya cukup untuk shalat atau mendekati akhir waktu), maka waktunya menjadi dipersempit.

Baca selengkapnya : Ketentuan waktu shalat fardlu