Ketentuan waktu shalat fardlu
a. Shalat Shubuh
Shalat shubuh atau yang disebut juga shalat fajar ataupun ghodah, fajar
secara Bahasa bermakna cahaya putih. Fajar ada dua jenis yaitu fajar kadzib (bohong)
dan fajar shadiq (benar).
Fajar kadzib merupakan suatu pancaran sinar putih di langit yang
mencuat ke atas kemudian hilang dan setelah itu langit kembali gelap seperti
sebelumnya.
Sedangkan fajar shadiq merupakan cahaya putih yang memanjang di arah
ufuk dan cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang hingga terbit
matahari.
Awal waktu shalat shubuh ialah mulai terbitnya
fajar shadiq dan berakhir ketika terbitnya matahari. Sebagaimana
keterangan hadits riwayat Imam Muslim No. 612:
قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: وقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم
تطلع الشمس
“Rasulullah bersabda shallallahu 'alaihi wasallam: “Waktu
shalat shubuh ialah sejak munculnya fajar hingga terbitnya matahari.”
Baca juga : syarat dan rukun shalat
Baca juga : syarat dan rukun shalat
b. Shalat Zhuhur
Secara Bahasa zhuhur bermakna tampak, yakni matahari benar-benar tampak
dan berada ditengah-tengah.
Permulaan waktu zhuhur yaitu ketika waktu zawal, yakni waktu tergelincirnya matahari
(waktu matahari bergeser dari tengah-tengah langit) menuju arah tenggelamnya
(barat) dan berakhir ketika masuk shalat ashar. Hal ini
digambarkan dalam hadits riwayat Muslim no. 612:
أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: "وقت الظهر إذ زالت الشمس، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ
ما لم يحضر العصر
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Waktu zhuhur yaitu ketika matahari tergelincir (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang
sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar”
c. Shalat ‘Ashar
‘Ashar secara
bahasa diartikan sebagai waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir dari
dalam sehari.
Permulaan waktu
shalat ‘ashar yaitu jika panjang bayangan sesuatu telah sama dengan tinggi aslinya
(menurut pendapat jumhur ulama). sebagaimana hadits riwayat Muslim No. 612 :
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ
الْعَصْرِ مَا لَم تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu Sholat
Zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir (menuju arah tenggelamnya)
hingga bayangan seseorang sama seperti tingginya selama belum masuk waktu
‘ashar dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”.
Dan waktu
shalat ashar berakhir ketika matahari benar-benar tenggelam, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari No. 554:
.....ومن أدرك ركعة من
العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر
“ ...Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat ashar sebelum
matahari terbenam, maka ia telah mendapati waktu ashar.”
d. Shalat Maghrib
Secara Bahasa maghrib bermakna waktu dan arah tempat tenggelamnya matahari, sehingga shalat ini
dikerjakan ketika matahari telah tenggelam hingga hilangnya awan
berwarna merah dari cakrawala. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Muslim no.
612:
وقت المغرب ما لم يغب
الشفق
“Waktu maghrib berakhir hingga hilangnya awan merah dari cakrawala.”
e. Shalat Isya’
Dinamakan shalat ‘isya
karena shalat ini dikerjakan ketika saat langit mulai gelap (setelah maghrib).
Waktu shalat isya dimulai sejak selesainya waktu maghrib (awan merah
telah hilang) hingga terbitnya waktu fajar sebagai pertanda waktu masuknya shalat
shubuh.
Sebagaimana hadits
yang diriwayatkan dari Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu riwayat Imam Muslim No. 681 :
…إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ
الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah
orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang yang tidak
mengerjakan sholat hingga tiba waktu sholat lain”.