Thursday, 22 August 2019

Ketentuan waktu shalat fardlu



Ketentuan waktu shalat fardlu

a.    Shalat Shubuh
Shalat shubuh atau yang disebut juga shalat fajar ataupun ghodah, fajar secara Bahasa bermakna cahaya putih. Fajar ada dua jenis yaitu fajar kadzib (bohong) dan fajar shadiq (benar).

Fajar kadzib merupakan suatu pancaran sinar putih di langit yang mencuat ke atas kemudian hilang dan setelah itu langit kembali gelap seperti sebelumnya.
Sedangkan fajar shadiq merupakan cahaya putih yang memanjang di arah ufuk dan cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang hingga terbit matahari.
Awal waktu shalat shubuh ialah mulai terbitnya fajar shadiq dan berakhir ketika terbitnya matahari. Sebagaimana keterangan hadits riwayat Imam Muslim No. 612:

قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: وقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس 

“Rasulullah bersabda shallallahu 'alaihi wasallam: “Waktu shalat shubuh ialah sejak munculnya fajar hingga terbitnya matahari.”
Baca juga : syarat dan rukun shalat

b.    Shalat Zhuhur
Secara Bahasa zhuhur bermakna tampak, yakni matahari benar-benar tampak dan berada ditengah-tengah.

Permulaan waktu zhuhur yaitu ketika waktu zawal, yakni waktu tergelincirnya matahari (waktu matahari bergeser dari tengah-tengah langit) menuju arah tenggelamnya (barat) dan berakhir ketika masuk shalat ashar. Hal ini digambarkan dalam hadits riwayat Muslim no. 612:

أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: "وقت الظهر إذ زالت الشمس، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ ما لم يحضر العصر

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Waktu zhuhur yaitu ketika matahari tergelincir (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar

c.     Shalat ‘Ashar
‘Ashar secara bahasa diartikan sebagai waktu sore hingga matahari memerah yaitu akhir dari dalam sehari.
Permulaan waktu shalat ‘ashar yaitu jika panjang bayangan sesuatu telah sama dengan tinggi aslinya (menurut pendapat jumhur ulama). sebagaimana hadits riwayat Muslim No. 612 :

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَم تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sama seperti tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”.

Dan waktu shalat ashar berakhir ketika matahari benar-benar tenggelam, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari No. 554:

.....ومن أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر

“ ...Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati waktu ashar.”

d.    Shalat Maghrib
Secara Bahasa maghrib bermakna waktu dan arah tempat tenggelamnya matahari, sehingga shalat ini dikerjakan ketika matahari telah tenggelam hingga hilangnya awan berwarna merah dari cakrawala. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Muslim no. 612:

وقت المغرب ما لم يغب الشفق

“Waktu maghrib berakhir hingga hilangnya awan merah dari cakrawala.”

e.     Shalat Isya’
Dinamakan shalat ‘isya karena shalat ini dikerjakan ketika saat  langit mulai gelap (setelah maghrib). 

Waktu shalat isya dimulai sejak selesainya waktu maghrib (awan merah telah hilang) hingga terbitnya waktu fajar sebagai pertanda waktu masuknya shalat shubuh.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu riwayat Imam Muslim No. 681 :

إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang yang tidak mengerjakan sholat hingga tiba waktu sholat lain”.