Shalat Dluha
Shalat dluha merupakan shalat yang
dikerjakan ketika matahari sudah setinggi kira-kira satu tombak hingga zawal,
yakni matahari sampai ditengah-tengah (tegak lurus). Paling minimal shalat
dluha yaitu dua rakaat, sedangkan maksimalnya dua belas rakaat.
Hukum Shalat Dluha
Para ulama telah sepakat bahwa
shalat dluha hukumnya adalah sunah. Diantara dalilnya yaitu hadits
Abu Dzar radhiallahu ’anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ
تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ
وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ
صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ
الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ
الضُّحَى
“Di pagi hari ada bagi
seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap
bacaan tasbih adalah
sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah
sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah dan juga amar ma’ruf dan nahi
mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dluha
dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).
Dan juga ada hadits
dari Abu Darda’ radhiallahu’anhu, ia berkata:
أَوْصاني حبيبي بثلاثٍ لنْ أَدَعهنَّ ما عشتُ: بصيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من
كلِّ شهرٍ، وصلاةِ الضُّحى، وأنْ لا أنامَ حتى أُوتِرَ
“Kekasihku
(Rasulullah) berwasiat kepadaku untuk tidak meninggalkan tiga perkara selama
aku masih hidup, yaitu puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dluha dan tidak
tidur sampai aku mengerjakan shalat witir” (HR. Muslim no. 722).
Keutamaan Shalat Dluha
Dari hadits diatas menjelaskan bahwa
shalat dluha bisa menggantikan sedekah, jadi sedekah itu tidak hanya berupa
harta benda namun tubuh ini juga bisa untuk bersedekah.
Dan dalam satu riwayat shalat dluha
disebut sebagai shalat awwabin yaitu shalatnya orang-orang yang banyak
kembalinya pada Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
صلاةُ الأوَّابينَ
حين تَرمَضُ الفِصَالُ
“Shalat awwabin adalah
ketika anak unta merasakan terik matahari” (HR. Muslim no. 748).
Semoga bermanfaat... Wallahu a'lam bis shawab