Friday, 23 August 2019

Syarat Dan Rukun Shalat Beserta Penjelasannya


Syarat Wajib Shalat
Ada tiga hal yang menjadikan shalat itu wajib atas seseorang, yaitu :
a.      Islam, sehingga shalat tidak wajib bagi orang kafir (non muslim). Adapun orang murtad (pernah masuk islam kemudian keluar) tetap mempunyai kewajiban, dan jika ia masuk islam lagi maka wajib untuk mengqadla-nya.
b.     Baligh, sehingga shalat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh.
c.      Berakal, sehingga shalat tidak diwajibkan bagi orang gila.

Syarat-Syarat Sah Shalat
Dalam memenuhi keabsahan shalat, kita perlu memperhatikan syarat, rukun, kewajiban-kewajiban, serta hal yang bisa membatalkan shalat. Adapun definisi syarat adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum dan berkelanjutan dalam melakukan suatu pekerjaan hingga selesai. Sehingga syarat inilah yang menjadikan shalat kita dihukumi sah, disamping juga harus mengerjakan rukun-rukun dan menghindari hal-hal yang membatalkannya. 

Inilah beberapa syarat shalat yang wajib terpenuhi sebelum mengerjakan shalat :
a.      Sucinya anggota tubuh dari hadats dan najis. Baik hadats-nya kecil maupun besar dan juga dari najis ringan, sedang, ataupun yang berat. 
Penjelasan lebih lengkapnya di : Pengertian, macam-macam, dan cara mensucikan najis.
b.     Menutup aurat dengan pakaian suci, yakni antara lutut dan pusar bagi laki-laki dan seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah bagi perempuan.
c.      Berdiri (berada) di tempat yang suci, jangan sampai anggota tubuh ada yang menyentuh najis.
d.     Mengetahui masuknya waktu, yakni jangan sampai shalat sebelum masuknya waktu dan dalam hal ini kita disuruh untuk ijtihad (berusaha mengetahui) dengan melihat jam, mendapat informasi dari seseorang, adanya adzan berkumandang, dan lain sebagainya.
e.      Menghadap kiblat. Namun boleh tidak menghadap kiblat pada dua keadaan, yaitu ketika sangat takut seperti ketika terjadi peperangan, dan ketika mengerjakan shalat sunah di atas kendaraan saat bepergian. (lihat Abu Syuja’, taqrib, bab syarat sebelum memasuki shalat)

Rukun-Rukun Shalat
Rukun merupakan sesuatu yang harus terpenuhi ketika mengerjakan suatu pekerjaan. Dalam hal ini rukun shalat berarti sesuatu yang harus dikerjakan saat dalam keadaan shalat, bila ada yang tidak dikerjakan maka tidak sah shalatnya.

Rukun shalat ada delapan belas :
a.      Niat. Tempatnya niat adalah hati, sedangkan melafazhkannya dihukumi sunah. Niat ini harus bersamaan ketika takbiratul ihram.
b.     Berdiri jika mampu. Dalam shalat fardlu diharuskan untuk berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu maka boleh dengan duduk, berbaring, ataupun tidur telentang. Adapun shalat sunah tidak diwajibkan untuk berdiri, namun boleh dengan duduk.
c.      Takbiratul ihram, yaitu mengucapkan lafazh takbir “Allahu akbar” .
d.     Membaca surat al-fatihah dan basmalah termasuk ayatnya.
e.      Ruku’,yaitu keadaan membungkuk  sekira telapak tangan menyentuk kedua lutut.
f.       Thuma’ninah ketika ruku’. Thuma’ninah merupakan keadaan diam walaupun sebentar sekadar bisa digunakan untuk mengucap lafazh “subhanallah”.
g.     Bangun dari ruku’.
h.     I’tidal, yaitu posisi berdiri seperti semula sertelah melakukan ruku’.
i.       Thuma’ninah ketika I’tidal.
j.       Sujud, yaitu dengan menempelkan tujuh anggota tubuh (kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung jari telapak kaki) pada tempat yang digunakan untuk shalat.
k.     Thuma’ninah ketika sujud.
l.       Duduk di antara dua sujud.
m.  Thuma’ninah di dalamnya.
n.     Duduk yang terakhir.
o.     Membaca tasyahud ketika duduk akhir. Yaitu bisa menggunakan kalimat berikut :

التحيات المباركة الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته . السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين . أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمد رسول الله .
Attahiyyatul mubarakatush shalawatuth thayyibatu lillah . Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh. Assalamu ‘alaina wa’ala ‘ibadillahis sholihn. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah”

p.     Membaca shalawat pada nabi ketika duduk akhir.yaitu dengan mengucapkan Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad
q.     Salam yang pertama dengan berucap” assalamu ‘alaikum warahmatullah”.
r.       Niat keluar dari shalat. Dan menurut ulama lain, hal ini tidak termasuk rukun.
s.      Urut rukun-rukunnya sesuai yang telah disebutkan .

Bacaan-bacaan shalat memanglah banyak, namun yang wajib (menjadi rukun) hanya ada lima, yaitu takbiratul ihram, al-fatihah, tasyahud akhir, shalawat, dan salam yang pertama. Selain lima rukun tersebut, semuanya dihukumi sunah. 
(diambil dari kitab taqrib karangan Abu Syuja' beserta sebagian syarh-nya)

Semoga bermanfaat… wallahu a’alam bish-showab