Syarat Wajib
Shalat
Ada tiga hal yang menjadikan shalat
itu wajib atas seseorang, yaitu :
a.
Islam,
sehingga shalat tidak wajib bagi orang kafir (non muslim). Adapun orang murtad
(pernah masuk islam kemudian keluar) tetap mempunyai kewajiban, dan jika ia
masuk islam lagi maka wajib untuk mengqadla-nya.
b.
Baligh,
sehingga shalat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh.
c.
Berakal,
sehingga shalat tidak diwajibkan bagi orang gila.
Syarat-Syarat
Sah Shalat
Dalam memenuhi keabsahan shalat,
kita perlu memperhatikan syarat, rukun, kewajiban-kewajiban, serta hal yang
bisa membatalkan shalat. Adapun definisi syarat adalah sesuatu yang harus
terpenuhi sebelum dan berkelanjutan dalam melakukan suatu pekerjaan hingga
selesai. Sehingga syarat inilah yang menjadikan shalat kita dihukumi sah,
disamping juga harus mengerjakan rukun-rukun dan menghindari hal-hal yang
membatalkannya.
Inilah beberapa syarat shalat yang
wajib terpenuhi sebelum mengerjakan shalat :
a.
Sucinya
anggota tubuh dari hadats dan najis. Baik hadats-nya kecil maupun
besar dan juga dari najis ringan, sedang, ataupun yang berat.
Penjelasan lebih lengkapnya di : Pengertian, macam-macam, dan cara mensucikan najis.
Penjelasan lebih lengkapnya di : Pengertian, macam-macam, dan cara mensucikan najis.
b.
Menutup
aurat dengan pakaian suci, yakni antara lutut dan pusar bagi laki-laki dan
seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah bagi perempuan.
c.
Berdiri
(berada) di tempat yang suci, jangan sampai anggota tubuh ada yang menyentuh
najis.
d.
Mengetahui
masuknya waktu, yakni jangan sampai shalat sebelum masuknya waktu dan dalam hal
ini kita disuruh untuk ijtihad (berusaha mengetahui) dengan melihat jam,
mendapat informasi dari seseorang, adanya adzan berkumandang, dan lain
sebagainya.
e.
Menghadap
kiblat. Namun boleh tidak menghadap kiblat pada dua keadaan, yaitu ketika
sangat takut seperti ketika terjadi peperangan, dan ketika mengerjakan shalat
sunah di atas kendaraan saat bepergian. (lihat Abu Syuja’, taqrib, bab
syarat sebelum memasuki shalat)
Rukun-Rukun
Shalat
Rukun merupakan sesuatu yang harus
terpenuhi ketika mengerjakan suatu pekerjaan. Dalam hal ini rukun shalat
berarti sesuatu yang harus dikerjakan saat dalam keadaan shalat, bila ada yang
tidak dikerjakan maka tidak sah shalatnya.

Rukun shalat ada delapan belas :
a.
Niat.
Tempatnya niat adalah hati, sedangkan melafazhkannya dihukumi sunah. Niat ini
harus bersamaan ketika takbiratul ihram.
b.
Berdiri
jika mampu. Dalam shalat fardlu diharuskan untuk berdiri bagi yang mampu, bila
tidak mampu maka boleh dengan duduk, berbaring, ataupun tidur telentang. Adapun
shalat sunah tidak diwajibkan untuk berdiri, namun boleh dengan duduk.
c.
Takbiratul
ihram, yaitu mengucapkan lafazh takbir “Allahu
akbar” .
d.
Membaca
surat al-fatihah dan basmalah termasuk ayatnya.
e.
Ruku’,yaitu keadaan
membungkuk sekira telapak tangan
menyentuk kedua lutut.
f.
Thuma’ninah ketika ruku’.
Thuma’ninah merupakan keadaan diam walaupun sebentar sekadar bisa
digunakan untuk mengucap lafazh “subhanallah”.
g.
Bangun dari ruku’.
h.
I’tidal, yaitu posisi
berdiri seperti semula sertelah melakukan ruku’.
i.
Thuma’ninah ketika I’tidal.
j.
Sujud,
yaitu dengan menempelkan tujuh anggota tubuh (kening, kedua telapak
tangan, kedua lutut, kedua ujung jari telapak kaki) pada tempat yang digunakan
untuk shalat.
k.
Thuma’ninah
ketika sujud.
l.
Duduk
di antara dua sujud.
m.
Thuma’ninah
di dalamnya.
n.
Duduk
yang terakhir.
o.
Membaca
tasyahud ketika duduk akhir. Yaitu bisa menggunakan kalimat berikut :
التحيات
المباركة الصلوات الطيبات لله السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته . السلام
علينا وعلى عباد الله الصالحين . أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمد رسول الله
.
“ Attahiyyatul mubarakatush shalawatuth thayyibatu lillah
. Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh. Assalamu ‘alaina
wa’ala ‘ibadillahis sholihn. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna
muhammadar rasulullah”
p.
Membaca
shalawat pada nabi ketika duduk akhir.yaitu dengan mengucapkan
Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad
q.
Salam
yang pertama dengan berucap” assalamu ‘alaikum warahmatullah”.
r.
Niat
keluar dari shalat. Dan menurut ulama lain, hal ini tidak termasuk rukun.
s.
Urut
rukun-rukunnya sesuai yang telah disebutkan .
(diambil dari kitab taqrib karangan Abu Syuja' beserta sebagian syarh-nya)
Semoga bermanfaat… wallahu a’alam bish-showab